Leasing FIF Group Brutal, Tidak Bisa Tarik Kendaraan Macet Pembayaran langsung Laporan ke Polisi

GIMIC.ID, Aceh Tamiang - PT Federal International Finance (FIF) Group melaporkan nasabahnya ke kepolisian. Tidak tanggung-tanggung, laporan itu dibuat ke Polsek Karang Baru, laporan ditujukan pada nasabah yang macet pembayaran.
Polsek Karang Baru Aceh Tamiang mengeluarkan surat klarifikasi dan undangan wawancara/interview ke nasabah yang macet pembayaran.
Salah satunya, polisi mengeluarkan surat ke nasabah dengan nomor: B/59/IV/2024/Reskrim, yang berbunyi, klarifikasi biasa, lampiran satu lembar, perihal: undangan wawancara/interview ke atas nama salah satu nasabah.
Ketua Aliansi Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (Garang) Chaidir Azhar sapaan Ai mempertanyakan dasar hukum apa hal tersebut sehingga pihak FIF melaporkan nasabah kepada pihak polisi.
“Ini adalah perbuatan yang menakut-nakuti nasabah, sehingga saat surat tersebut sampai ke nasabah maka diduga adanya intervensi saat nasabah hadir ke kantor polisi Polsek Karang Baru,” tegasnya.
Ketua Garang menyampaikan bahwa Aceh adalah provinsi syariat Islam yang mempunyai Qanun Aceh no 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah di Aceh.
“Kami menduga pihak FIF juga tidak menjalankan dan menghormati dari pada keistimewaan Aceh dalam bekerja urusan syariat Islam yang Selama ini telah melanggar keistimewaan Aceh dalam proses kredit pembiayaan Sepmor dengan proses denda tunggakan dan proses jual beli Sepmor di Aceh,” ujarnya.
Namun perlu juga kita ketahui, bahwa kredit kendaraan yang bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Ditambahkan lagi oleh putusan MK Nomor 2/PUU- XIX/2021. MK juga menyatakan pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian apabila mengenai cedera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.
“Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri,” kata Chaidir.
Perlu diketahui:
Pertama, kredit merupakan ranah hukum perdata. Sehingga apabila ada cidera janji tidak bisa membayar cicilan, maka tidak bisa dipidana. Hal itu dijamin Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang telah mengatur sebagai berikut:
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang"
Oleh sebab itu, anda tidak bisa kena sanksi pidana apapun.
Kedua, kredit sepeda motor diatur dalam UU Fidusia. Sepanjang anda tidak bisa membayar cicilan, maka anda tidak bisa dikenakan pidana.(Muhammad Irwan)
Komentar