Kadishub Kota Medan Iswar Lubis Berhasil Bodohi Wali Kota Bobby Nasution

GIMIC.ID, MEDAN - Kadishub Kota Medan Iswar Lubis berhasil membodohi Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dengan pernyataannya soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebabkan oleh parkir dengan sistem bayar tunai atau konvensional.
Sampai-sampai Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyetujui kebijakan parkir gratis untuk parkir konvensional, tukang parkir ditangkapi karena dicap jukir liar, hingga dikerahkannya kepolisian guna menguatkan opini masyarakat bahwa Dishub Kota Medan tidak ada sangkut pautnya atas masalah kebocoran PAD tersebut.
"Akhirnya Wali Kota Medan seperti dibodoh-bodohi soal parkir ini. PAD yang bocor kok tukang parkir ditangkapi, kenapa bukan Dishubnya ditangkap. Ini kan seperti skenario mau menjatuhkan citra Wali Kota Medan, mau cuci tangan tapi jabatan masih mau,” ungkap Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia Abel Sirait, Sabtu (20/4/2024) siang secara blak-blakan.
Menurut Abel Sirait, juru parkir bukanlah pemantik masalah kebocoran PAD parkir. Seperti fakta yang telah dibeberkan Aktual Media Grup, ia melihat bahwa Dishub Kota Medan yang tidak becus dan diindikasi memainkan setoran parkir sistem tunai selama ini.
Hal itu dibuktikan dengan adanya kerjasama dengan pihak ketiga tanpa ikatan kontrak, sehingga menyebabkan tidak bekerjanya pegawai Dishub yang telah dibekali Surat Perintah Tugas (SPT). Bahkan tukang-tukang parkir yang diberikan pengenal resmi dengan tanda tangan Kadishub, juga tidak memberikan setoran mereka kepada petugas melainkan pihak ketiga.
Parahnya, ada pihak ketiga menunggak bahkan tidak menyetorkan uang parkir kepada petugas resmi Dishub Kota Medan. Seperti parkir di Jalan Pandu Medan yang selama ini dipegang oleh Almarhum BM, atau jatah parkir milik INR di Jalan Cik Ditiro.
Berdasarkan analisis dari SPT yang Aktual Media Grup dapatkan melalui investigasi, mustahil kebocoran PAD terjadi dengan pelaku adalah tukang parkir. Selain titik parkir yang sudah ditentukan untuk dikutip, di dalam SPT tersebut ditetapkan 10 tugas pokok pegawai Dishub Kota Medan yang harus mereka lakukan untuk urusan parkir.
Pertama, melaksanakan pengawasan, pengelolaan dan pengutipan langsung retribusi parkir dari juru parkir. Kedua, menyetorkan retribusi parkir sesuai dengan hasil evaluasi potensi pada lokasi parkir yang menjadi tanggungjawabnya setiap hari ke kas Pemko Medan, Bendahara Penerima Dishub Kota Medan paling lama 1 x 24 jam. Ketiga, mengatur parkir sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan mengatur kelancaran arus lalu lintas.
Keempat, mewajibkan jukir memakai seragam warna oranye, tanda pengenal, dan menggunakan karcis sesuai kelas jalan. Kelima, membimbing, mengarahkan dan mengawasi serta menegur jukir yang tidak melaksanakan tugas sesuai aturan. Keenam, pengawas parkir bertanggungjawab penuh atas SPT. Ketujuh, permohonan perpanjangan SPT dan kartu pengenal jukir diajukan paling lambat 10 hari kerja sebelum masa berlaku habis.
Kedelapan, tidak dibenarkan kendaraan bermotor parkir di atas trotoar, parkir berlapis, dan 5 meter dari setiap persimpangan. Kesembilan, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan.
Selain tugas itu, di dalam SPT juga telah dijelaskan bahwa pegawai yang dimandatkan SPT tersebut akan disanksi pemotongan gaji atau pencabutan SPT bagi penunggak setoran parkir.
"Jika memang benar terjadi kebocoran, maka yang harus diperiksa adalah pihak Dishub Kota Medan toh. Kan titik parkirnya ada, kalkulasi setoran ada. Yang mengutip jelas. Artinya bukan tukang parkir yang harus disalahkan. Coba Pak Bobby minta Kejari Medan untuk periksa Dishub Medan. Biar jelas,” desak Abel Sirait.
Sementara itu, hingga saat ini Kadishub Kota Medan Iswar Lubis masih belum mau memberikan konfirmasi apapun soal pelegalan pungli parkir, hingga diciptakannya tuduhan dan penangkapan tukang parkir konvensional karena dianggap sebagai penyebabnya.(Red)
Komentar