1. Beranda
  2. News
  3. Politik

Surat Suara Hilang di TPS 28 Kelurahan Tembung, Kepala Lingkungan Diancam Pidana

Oleh ,

GIMIC.ID, MEDAN - Surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 28 Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung Hilang. Pada hari Minggu, tanggal 25 Februari 2024, terjadi kehebohan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Tembung terkait hilangnya sejumlah 10 kertas suara untuk salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-cawapres). Masalah ini menjadi sorotan setelah panitia pemilihan berusaha mencari solusi dengan menghitung ulang kotak suara, namun surat suara yang hilang tak kunjung ditemukan.

Kondisi semakin memanas ketika pihak saksi meminta Kepala Lingkungan untuk TPS yang bersangkutan agar hadir dan turut mencari solusi terkait masalah tersebut. Namun, Kepala Lingkungan menolak untuk hadir dengan alasan bahwa hal ini hanyalah permainan dari pihak saksi, yang menyebabkan keributan di lokasi tersebut.

Akibat penolakan Kepala Lingkungan untuk berpartisipasi dalam mencari solusi, pihak berwenang mengancam akan menerapkan tindakan hukum. Ancaman pidana ini diberlakukan sebagai bentuk tindakan serius terhadap siapapun yang dianggap menghambat proses demokrasi yang berlangsung.

Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab hilangnya surat suara dan potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam peristiwa tersebut.(Rafli/riil)

Baca Juga