Berikan Apresiasi, Bea Cukai Permudah Impor Barang-Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia)”
GIMIC.ID, MEDAN - Pahlawan devisa mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dengan diterbitkan PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman PMI yang mulai berlaku pada 11 Desember 2023. Jumat (26/1), Bea Cukai Medan melalui pelaksana humasnya, Hardika dan Sigit Prayogo, turut gencar menyeberluaskan ketentuan tersebut melalui Talkshow di Radio Kiss FM Medan
PMI adalah WNI yang bekerja di luar negeri dan mendapatkan upah di luar negeri. Sejatinya, pendapatan PMI di luar negeri telah memberikan kontribusi remitansi yang besar kepada negara. Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas kemudahan impor untuk barang-barang PMI.
Fasilitas kemudahan impor barang PMI dapat dinikmati dengan mekanisme barang kiriman dan/atau barang penumpang untuk PMI yang masih aktif bekerja di luar negeri, dan mekanisme barang pindahan untuk PMI yang sudah selesai masa kontrak kerjanya dan tidak ingin bekerja lagi di luar negeri.
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk sebesar USD500 pada setiap barang kiriman dengan maksimal 3x pengiriman dalam satu tahun kalender kepada PMI yang terdaftar dalam siskop2mi.bp2mi.go.id. Untuk PMI yang terdaftar pada Kemenlu di peduliwni.kemlu.go.id hanya bisa menikmati pembebasan tersebut 1x saja dalam satu tahun kalender.
Terkait mekanisme barang penumpang, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk HKT (handphone, komputer, telepon genggam) sebanyak 2 unit per kedatangan selama periode satu tahun.(Harry)