1. Beranda
  2. Nasional
  3. News

Temukan Catatan Setoran Uang, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Labuhanbatu

Oleh ,

GIMIC.ID, Jakarta - Komsii Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga pada Kamis, 18 Januari 2024. Catatan setoran uang diambil penyidik.

“Rumah pribadi tersangka RSR (Rudi Syahputra Ritonga) dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR (Erik A Ritonga) selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali FIkri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama dalam catatan setoran uang itu. Berkas itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap proyek jalan di Labuhanbatu.

Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur. Dia dibantu anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk menentukan kontraktor pemenang pengerjaan tersebut.

Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek. Dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra merupakan kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.

Erik juga meminjam rekening Rudi untuk menampung uang suap tersebut. KPK tidak memercayai total uang yang telah dinikmati hanya Rp551,5 juta.

Atas perbuatannya, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(H2)