BNNP Sumut Mengungkap 94 Kasus Narkoba dan Menetapkan 129 Orang Tersangka di Tahun 2023

GIMIC.ID, DELISERDANG – Selama tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut ) telah berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 99.560,82 Gram, ganja 190.438,3 Gram dan 998,5 butir pil ekstasi serta menetapkan 129 orang menjadi dengan 94 kasus.
“Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika, BNNP Sumut juga telah memetakan empat wilayah yakni perkotaan, jalur distribusi, titik penyimpanan dan individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan ini, serta merazia berbagai tempat di antaranya hiburan malam, kos-kosan dan hotel sebanyak 222 kegiatan, dari hasil itu sebanyak 997 orang terindikasi penyalahgunaan narkoba,” imbuh Kepala BNNP Sumut, Brigjen Habinsaran Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Jalan BPPOM, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Rabu (27/12/2023).
Di dampingi para Pejabat utama (Pju) dan Kabid Pemberantasan, AKBP Denny Situmorang, Kepala BNNP Sumut ini juga mengatakan, BNNP Sumut juga telah melakukan penindakan di kampung narkoba dengan 35 kegiatan yang menghasilkan delapan orang terindikasi menyalagunaan narkoba.
“Kami juga melaksanakan kegiatan tim asesmen terpadu sebanyak 1204 kegiatan guna menekan tingkat penyalahgunaan narkoba,” ucap Toga. Dia menambahkan pihaknya juga memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas seperti, penggunaan administrasi penyidikan di bidang pemberantasan dan sistem informasi rehabilitasi narkoba.
“BNN dan BNNK menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan komponen masyarakat dengan penandatangan 102 dokumen pasa 2023,” terang Toga mengakhiri. (Red)
Komentar